Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Maluku Utara September 2018 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Selatan

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Halmahera Selatan, di Jl. Karet Putih Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan setiap hari kerja mulai pukul 07.30 s.d 15.30 WIT 

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Maluku Utara September 2018

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Maluku Utara September 2018Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 16 Januari 2019
Ukuran File : 0.79 MB

Abstraksi

  • Pada September 2018, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Maluku Utara yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,336 naik sebesar 0,008 poin dari kondisi Maret 2018 yang sebesar 0,328. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran di Provinsi Maluku Utara cenderung semakin tinggi.  
  • Gini Ratio di Provinsi Maluku Utara merupakan yang terendah ke-11 dari 34 Provinsi di Indonesia. Provinsi dengan ketimpangan terendah yaitu Provinsi Bangka Belitung, sedangkan Provinsi dengan ketimpangan tertinggi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2018 sebesar 0,308 turun 0,036 poin dibanding Gini Ratio Maret 2018 sebesar 0,345. Sementara Gini Ratio di daerah perdesaan pada September 2018 sebesar 0,277 naik 0,011 poin dibanding Gini Ratio Maret 2018 yang sebesar 0,266.
  • Distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di Provinsi Maluku Utara pada September 2018 yaitu sebesar 20,10 persen dan termasuk pada kategori ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 20,34 persen sedangkan di daerah perdesaan sebesar 23,42 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Selatan (Statistics of Halmahera Selatan Regency)Jl. Karet Putih Labuha 97791

Telp (62-927) 2321318

Faks (62-927) 2321318

Mailbox : bps8204@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik